Di Hadapan Sekjen PDIP, Kepala Desa Sampaikan Ingin Masa Jabatan 9 Tahun 2 Periode
jpnn.com, NGAWI - Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menyampaikan keinginannya agar masa jabatan mereka dari enam tahun x tiga periode menjadi sembilan tahun x dua periode.
AKD-PAPDESI menyampaikan hal itu kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Dengan demikian, dari masa jabatan total selama 18 tahun tidak mengalami perubahan," ujar Budi Sulistyono alias Kanang yang ditugasi Megawati Soekarnoputri sebagai guru bagi para kepala desa PDI Perjuangan di Kurnia Convention Hall, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka usulan perubahan Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Di acara itu hadir sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah seperti mantan Bupati Ngawi Budi Sulistyono, bupati dan wakil bupati saat ini Ony Anwar dan Dwi Rianto Jatmiko, serta Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi.
Selain itu, hadir juga Ketua DPRD Provinsi Jatim Kusnadi dan mantan anggota DPR dari PDI Perjuangan (PDIP) dapil Ngawi Budiman Sudjatmiko, yang dikenal juga sebagai mantan Wakil Ketua Pansus RUU Desa.
Ketua Panitia Acara Juwadi menjelaskan kegiatan ini berawal dari rangkaian diskusi di antara para kepala desa. Mayoritas mengeluhkan soal pendeknya masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya enam tahun.
“Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa, red) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini,” jelas Juwadi.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Presiden China Xi Jinping diperpanjang masa jabatannya menjadi tiga periode.
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Calon PDIP Kalah di SMS, Yoshua: Efek Maruarar Sirait Pindah ke Gerindra
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Megawati Dengar Ada Institusi Negara Tak Netral Pas Pilkada, Sampai Pakai Intimidasi